Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah menargetkan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang perlindungan konsumen bisa rampung pada tahun ini. Dua Prepres itu adalah, pertama, Perpres tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya. Kedua, Perpres tentang pendaftaran barang untuk keamanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L).
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, dua Perpres tersebut sengaja disusun untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya.
Beleid yang mengatur peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, kata Widodo, nantinya akan mengatur larangan perdagangan atau peredaran barang bekas eks impor. Sehingga, "Importasi barang harus (barang) baru, kecuali atas persetujuan menteri," kata Widodo, akhir pekan lalu (27/2).
Untuk memastikan konsumen di Indonesia agar benar-benar terlindungi, kata Widodo, dua kebijakan presiden yang akan diterbitkan ini akan berlaku surut. Tapi, pemerintah akan memberikan waktu masa transisi selama dua tahun kepada para pihak.
Bila masa transisi sudah lewat, artinya peredaran barang bekas yang berasal dari impor atau barang bekas dari impor yang tidak memiliki persetujuan impor dari menteri akan terkena sanksi pidana.
Adapun Perpres tentang produk-produk yang masuk dalam spesifikasi K3L harus mendapatkan izin dari Kemdag sebelum diedarkan. Sayangnya Widodo masih belum merinci produk apa saja yang akan diatur dalam beleid perlindungan konsumen ini.
Widodo bilang, saat ini Kemdag masih merumuskan dan membahas calon beleid ini dengan berbagai pihak terkait. Yang pasti, kata dia, produk yang diatur dalam beleid ini adalah produk yang tidak masuk dalam peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan dari kementerian/lembaga yang sudah berlaku saat ini.
Dengan aturan ini, Widodo berharap nantinya produk K3L yang akan masuk ke Indonesia harus diaudit di negara asalnya lebih dahulu. Tujuannya agar barang yang masuk ke Indonesia bisa lebih terjamin keamanannya. "Saya ingin ada verifikasi yang dilakukan surveyor di negara asalnya sebelum dikapalkan. Sehingga lebih aman. Tapi ini tidak mengurangi kewenangan Bea Cukai," tuturnya.
Salah satu sasaran kebijakan ini adalah peredaran pakaian bekas impor yang beberapa waktu lalu marak terjadi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang pakaian bekas adalah barang ilegal yang tidak boleh diimpor. Pasalnya, produk baju bekas berisiko tinggi terutama dari segi kesehatan karena berpotensi menularkan berbagai penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













