kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%


Selasa, 17 Oktober 2023 / 14:21 WIB
Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?dalam agenda Berlin Global Dialogue (BGD) di Jerman, 29 September 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mengoptimalkan pendapatan daerahnya.

Pasalnya, kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) baru mencapai kisaran 50% hingga 60%. Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.

"Jadi yang saya sampaikan itu tingkat pungutan kita atau collection rate kita itu relatif memang berkisar di 50%-60%. Jadi itu problem utamanya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy bilang, saat ini basis pajak daerah masih sangat terbatas. Untuk itu, masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber perekonomian sebagai basis pemungutan PDRD. "Basis pajak di daerah itu masih cukup terbatas," katanya.

Baca Juga: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melambat, Berikut Faktor Penyebabnya

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modernisasi administrasi perpajakan akan mampu mengoptimalkan penerimaan local taxing power. Menurutnya, local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

"Kita melihat bahwa pajak daerah dan restribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate (tarif pajak)," kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (3/10).

Ia menyebut, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak dan restribusi daerah.

Pertama, melalui pemanfaatan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta pemda.

"Kami di Kemenkeu tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, kita bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power," imbuh Menkeu.

Baca Juga: Penerimaan negara mencapai Rp 726,4 triliun hingga akhir Mei 2021

Kedua, pemerintah pusat terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah.

Ketiga, pemerintah pusat berupaya meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah. Keempat, mendorong pemda memanfaatkan data informasi dan sistem digital.

"Saat ini Kemenkeu sedang investasi untuk membangun sebuah coretax system, ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×