kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Tren Penerimaan Melambat, Aparatur Pajak Perlu Jurus Baru Kantongi Setoran Pajak


Selasa, 11 Juli 2023 / 17:25 WIB
Tren Penerimaan Melambat, Aparatur Pajak Perlu Jurus Baru Kantongi Setoran Pajak
ILUSTRASI. Tren penerimaan pajak pada tahun ini mulai melambat sejak awal tahun. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tren penerimaan pajak pada tahun ini mulai melambat sejak awal tahun.

Pada Januari 2023, penerimaan pajak berhasil tumbuh 48,60%. Kemudian pada bulan-bulan selanjutnya justru mulai menunjukkan perlambatan, seperti pada Februari (40,35%), Maret (33,78%), April (21,29%), dan Mei (17,69%).

Bahkan hingga Juni 2023 ini, realisasi penerimaan pajak hanya berhasil tumbuh 9,9% secara tahunan jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat 58,2%. 

Meski outlook penerimaan pajak tahun ini diperkirakan menembus 105,8% dari APBN 2023, namun pertumbuhannya hanya berada di angka 5,9% YoY.

Baca Juga: Penerimaan Cukai Merosot, Industri Rokok Nasional Masih Menantang

Memang, pemerintah mulai menerapkan beberapa kebijakan di bidang pajak pada tahun ini, seperti bantuan penagihan pajak oleh negara mitra serta pemberlakuan. 

Namun hal tersebut dinilai belum efektif, sehingga aparatur pajak perlu menyiapkan jurus baru untuk mencapai penerimaan pajak yang lebih optimal.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk asistensi penagihan pajak global pastinya membutuhkan waktu serta yuridiksi yang masih terbatas. Sementara untuk pajak atas natura, dampaknya ke penerimaan pajak juga tidak terlalu besar.

"Memang dari segi kebijakan dampaknya ke penerimaan tidak terlalu signifikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (11/7).

Menurutnya ada beberapa terobosan kebijakan yang bisa menjadi opsi pemerintah, salah satunya adalah penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kemarin sempat ramai di media sosial mengenai cara perusahaan nakal memanfaatkan ambang batas PKP PPN kita yang terlalu tinggi. Ini usulan lama sebenarnya cuma kita tahu pertimbangan apa yang menyebabkan pemerintah enggan untuk mengeluarkan kebijakan ini," katanya.

Baca Juga: Moderasi Harga Komoditas Mulai Gerus Penerimaan Pajak 2023

Selain itu, extra effort dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bisa menjadi opsi terakhir dalam penggalian potensi penerimaan pajak. Mulai dari optimalisasi pengawasan, data dari pihak ketiga, data terakhir Automatic Exchange of Information (AEoI) dan sebagainya.

Di sisi lain, Fajry melihat, memang tahun 2023 akan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan basis penerimaan pajak tahun 2022 yang tinggi dan adanya moderasi harga komoditas pada tahun ini.

"Dan lagi, kita bisa melihat ada tantangan dari global, kita lihat ada ekonomi China yang mengalami perlambatan. China sendiri merupakan partner dagang Indonesia paling besar," terang Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×