kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Rasio Pajak Daerah Baru Sentuh 1,3%, Paling Tinggi Bali


Senin, 16 Oktober 2023 / 17:48 WIB
Rasio Pajak Daerah Baru Sentuh 1,3%, Paling Tinggi Bali
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak daerah alias local tax ratio secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Ini supaya daerah itu tidak tergantung dari transfer ke daerah. Nah, memang targetnya bisa mencapai 3% itu ya sudah bagus," ujar Sandy dalam acara media gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Kemenkeu Upayakan Rasio Pajak Daerah Naik ke Angka 3%

Sandy menyebut, saat ini hanya Provinsi Bali yang baru menyentuh angka rasio pajak daerah di atas 3%, yakni sebesar 3,23%. Sementara, provinsi lain masih berada pada kisaran 1%.

Sebut saja, Provinsi Bangka Belitung sebesar 1,29%, Kalimantan Selatan sebesar 1,89%, Gorontola di angka 1,4%, Maluku sebesar 1,42% dan DI Yogyakarta sebesar 2,18%.

Sementara provinsi lain yang masih berada pada kisaran 0% adalah Provinsi Riau sebesar 0,71%, Sulawesi Tenggara 0,55%, Papua 0,79% serta Kalimantan Timur sebesar 0,32%.

"Kita lihat baru Provinsi Bali yang secara komposisi tax rationya itu sudah di atas 3%. Lainnya masih belum. Bahkan Kalimantan Timur hanya 0,32%," katanya.

"Ini yang coba kita terus dorong melalui UU HKPD, bagaimana kita bisa membantu peningkatan local tax terjadi," imbuh Sandy. 

Baca Juga: Berkat Pemilu, Setoran Pajak 2023 Diramal Lampaui Target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×