kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax


Kamis, 12 September 2019 / 18:12 WIB
Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax
ILUSTRASI. Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhakj dapat insentif superdeduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, pada pasal 5, tambahan pengurangan penghasilan bruto berlaku jika wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya tertentu lainnya. Antara lain, biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. 

Perlu dicatat, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. 

Selain itu, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan yang merupakan barang berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dan tidak digunakan penuh selama satu tahun pajak untuk kegiatan vokasi, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu tahun pajak.

Sementara dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar, yang tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/ atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/ atau pemagangan. 

Pemerintah juga tidak dapat memberikan insentif superdeduction tax dalam hal biaya yang ditujukkan untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan keluarga sedarah, hubungan usaha, dan kepemilikan atau penguasaan dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari wajib pajak. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×