kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP


Kamis, 15 Agustus 2019 / 20:20 WIB
ILUSTRASI. Pengisian daya mobil listrik


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia. 

Salah satu insentif fiskal yang menarik untuk industri kendaraan listrik ini ialah insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, konsep insentif PPnBM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti yang telah disampaikan Menteri Keuangan, yakni untuk mendorong pengurangan emisi.

"Jadi semakin rendah emisi karbonnya, semakin kecil tarif PPnBMnya, bahkan bisa sampai 0% untuk mobil listrik,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (15/8). 

Meski begitu, ketentuan PPnBM untuk kendaraan listrik ini masih menunggu revisi payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 rampung. Hestu tak memastikan kapan revisi PP tersebut terbit. “Sebentar lagi,” pungkasnya. 

Hestu juga menjelaskan, dukungan insentif fiskal bagi percepatan program KLB berbasis baterai tidak sebatas pada tarif PPnBM saja, meski memang tampak paling substansial. 

Baca Juga: Sektor otomotif bisa berkembang pesat usai Perpres Kendaraan Listrik terbit

Beberapa insentif fiskal yang sudah ada, lanjutnya, juga berlaku bagi industri tersebut. “Misalnya investasi baru atau perluasan untuk memproduksi mobil listrik bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai PMK 150/2018. Perusahaan otomotif juga bisa memanfaatkan superdeduction tax sesuai PP 45/2019,” kata Hestu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×