kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax


Kamis, 12 September 2019 / 18:12 WIB
Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax
ILUSTRASI. Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhakj dapat insentif superdeduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi

Pada pasal 4 beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. 

Pertama, biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau pemagangan. 

Kedua, biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran. Ketiga, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Keempat, biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/ atau pemagangan. 

Terakhir, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/ atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek




TERBARU

[X]
×