kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax


Kamis, 12 September 2019 / 18:12 WIB
Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhak dapat insentif superdeduction tax
ILUSTRASI. Keluarkan sejumlah biaya ini, perusahaan berhakj dapat insentif superdeduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu. 

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan aturan teknis insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi

Pada pasal 4 beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. 

Pertama, biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau pemagangan. 

Kedua, biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran. Ketiga, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Keempat, biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/ atau pemagangan. 

Terakhir, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/ atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek

Selanjutnya, pada pasal 5, tambahan pengurangan penghasilan bruto berlaku jika wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya tertentu lainnya. Antara lain, biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. 

Perlu dicatat, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. 

Selain itu, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak di 2020, Pemerintah Siapkan Tujuh Kebijakan

Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan yang merupakan barang berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dan tidak digunakan penuh selama satu tahun pajak untuk kegiatan vokasi, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu tahun pajak.

Sementara dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar, yang tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/ atau pemagangan, tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/ atau pemagangan. 

Pemerintah juga tidak dapat memberikan insentif superdeduction tax dalam hal biaya yang ditujukkan untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan keluarga sedarah, hubungan usaha, dan kepemilikan atau penguasaan dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari wajib pajak. 

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×