Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan rasio pajak atau tax ratio hingga ke level 11%.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam pidato peringatan Hari Pajak 2025, Senin (14/7).
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan sistem anti-korupsi nasional, DJP menjalin sinergi strategis dengan Polri, Kejaksaan, KPK, dan instansi lainnya melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dan Satgassus penerimaan sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.
Baca Juga: Penurunan Penerimaan Pajak Daerah Ancam Capaian Target Local Tax Ratio pada 2025-2029
Tidak hanya itu, Bimo mengatakan bahwa DJP juga akan meresmikan Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak dan sebagai langkah konkret membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan Wajib Pajak.
Piagam ini dirumuskan secara partisipatif melibatkan kalangan dunia usaha, asosiasi, konsultan pajak, akademisi, dan relawan perpajakan.
Bimo menyerukan semangat kolektif untuk menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas dan efektif demi terwujudnya target tax ratio 11% dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama empat dekade, termasuk melalui pembangunan Coretax System sebagai inti administrasi modern DJP.
Proses stabilisasi dan penyempurnaan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Wajib Pajak, yang menjadi stakeholder utama DJP.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Terus Melemah, Diproyeksi Tak Beranjak dari Level 10%
Bimo juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pegawai DJP, termasuk mereka yang telah purna tugas, serta menekankan pentingnya menjaga etos kerja, dedikasi, dan integritas, khususnya dalam menghadapi tantangan target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, yang naik 13,3% dari tahun sebelumnya.
“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (14/7).
Dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, DJP terus memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi dengan menjadikan nilai-nilai dasar organisasi sebagai fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Duh, Sri Mulyani Proyeksi Tax Ratio 2025 Turun Lagi ke Level 10,03%
Seluruh pegawai diharapkan menjadi penjaga etika dan teladan dalam pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
Di sisi lain, untuk melindungi para pegawai yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan, DJP menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugas.
Selanjutnya: Bank Mandiri Bidik Pertumbuhan Bisnis Kartu Kredit di Atas 20%
Menarik Dibaca: Bentuk Ekosistem Perbankan, Bank Muamalat Gandeng Jaringan Sekolah Islam Terpadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News