kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.005   61,45   0,88%
  • KOMPAS100 1.020   9,19   0,91%
  • LQ45 779   10,37   1,35%
  • ISSI 230   -0,09   -0,04%
  • IDX30 401   6,24   1,58%
  • IDXHIDIV20 465   9,72   2,14%
  • IDX80 115   1,11   0,98%
  • IDXV30 116   1,36   1,19%
  • IDXQ30 129   1,78   1,39%

Penurunan Penerimaan Pajak Daerah Ancam Capaian Target Local Tax Ratio pada 2025-2029


Kamis, 10 Juli 2025 / 17:23 WIB
Penurunan Penerimaan Pajak Daerah Ancam Capaian Target Local Tax Ratio pada 2025-2029
ILUSTRASI. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama terkait dengan capaian local tax ratio.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama terkait dengan capaian local tax ratio yang terus mengalami tekanan. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan bahwa tren capaian pajak daerah sampai saat ini, nampaknya akan sulit mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2029.

Lydia menyampaikan bahwa target local tax ratio nasional pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 1,25%, dan diharapkan meningkat menjadi 2,9% pada 2029. Meski demikian, data sementara menunjukkan performa yang menurun.

“Local tax ratio dari 2023 ke 2024 itu justru mengalami penurunan. Tahun 2023 kita capai 1,26%, namun di 2024 turun menjadi 1,2%, sementara target 2025 itu 1,25%” ujar Lydia kepada Kontan, Kamis (10/7).

Baca Juga: Kebijakan Pemutihan Pajak oleh Pemda Jadi Penyebab Pendapatan Daerah Tergerus

Ia menyebutkan bahwa meski selisih secara tahunan tipis, namun Lydia menilai angka tersebut masih stabil, mengingat angka resmi local tax ratio 2025 masih belum dihitung kembali secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Lydia menerangkan, Kementerian Keuangan hanya bertugas mengawal pertumbuhan pajak daerah, dan mendorong untuk terwujudnya capaian sesuai dengan RPJMN, namun terkait realisasinya merupakan tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Ini belum kami hitung kembali karena local tax ratio penghitungannya ada dalam mandat yang diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri tapi dari sisi pertumbuhan kami sampaikan memang terjadi kontraksi 8%," ungkap Lydia.

Lydia mengungkapkan, pihaknya menargetkan pertumbuhan pendapatan pajak daerah sebesar 6% pada tahun 2025. Namun, realisasi sampai semester I-2025 justru menunjukkan kontraksi hingga 8%, yang berarti target tidak tercapai.

“Ini menjadi tantangan logis bagi kita karena target pertumbuhan tidak tercapai, sehingga akan berdampak pada local tax ratio kita,” jelas Lydia.

Penurunan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah dan sinergi antarlembaga dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain perbaikan sistem informasi dan kepatuhan pajak, Lydia juga menegaskan pentingnya arah strategi fiskal yang jelas dari masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah Turun, Kemenkeu: Pemda Belum Siap Jalankan UU HKPD

Selanjutnya: 5 Manfaat Kojic Acid untuk Wajah, Kulit Sensitif Boleh Coba!

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Kojic Acid untuk Wajah, Kulit Sensitif Boleh Coba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×