Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.
Artinya, total KPP Madya pada tahun ini menjadi 30 KPP Madya dari jumlah yang sudah ada saat ini sebanyak 20 KPP Madya. Cara ini bertujuan untuk menyasar wajib pajak (WP) strategis yang selama ini dinilai belum tergali sehingga target penerimaan pajak tidak tercapai.
Adapun lima belas KPP Madya berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Kemudian, tiga di Jawa Barat dan satu di Tanggeran, Banten.
Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda
Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto menyampaikan alasan pemerintah memetakan penyebaran KPP Madya baru karena kontributor penerimaan pajak terbesar berada di Jawa khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Kata Peni, dengan adanya KPP Madya baru diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pada tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil). Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.
“Terhadap Kanwil yang potensinya besar, dimungkinkan untuk dibentuk 2 KPP Madya yang terdiri dari KPP Madya Baru di samping KPP Madya yang telah dibentuk sebelumnya,” kata Peni dalam konferensi pers Ditjen Pajak dengan media massa, Selasa (11/2).
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
Sebagai catatan, pembentukan KPP Madya dilakukan tanpa penambahan unit eselon III, sehingga diperlukan perubahan satu KPP Pratama menjadi satu KPP Madya Baru pada Kanwil terkait.
Nah, untuk bisa mengamankan penerimaan negara, KPP Madya akan bersinergi dengan KPP Pratama yang difungsikan dalam rangka perluasan basis data pajak. Di mana KPP Pratama akan dititikberatkan untuk melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan dan didukung oleh tersedianya data yang valid.
Biar lebih efektif dan efisien otoritas pajak juga menyesuaikan fungsi bidang pada KPP Pratama. Pertama Seksi Pelayanan yang bertugas untuk pelayanan, pendaftaran, dan penyuluhan. Kedua, Seksi Penjaminan Kualitas Data dengan fungsi pengelolaan data dan informasi.
Ketiga, Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dengan fungsi sebagaimana mestinya. Keempat, Seksi Pengawasan I bertugas untuk pengawasan wajib pajak strategis.
Baca Juga: Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun
Kelima, seksi Pengawasan II-VI yang difungsikan untuk pengawasan kepatuhan secara kewilayahan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi basis pajak.
“Sehingga data-data strategis dan potensial ini dapat diangkat dan dimanfaatkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak, sebagai basis perluasan datanya. Ini juga tersinergi langsung dengan sistem data di pusat,” kata Peni.
Peni menambahkan lewat penambahan KPP Madya dan fokus KPP Pratama dinilai menjadi salah satu upaya mengejar setoran pajak tahun ini yang tumbuh 23,3% dari realisasi 2019.
Selain itu jangka panjangnya, dapat mengamankan potential lost penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setelah omnibus law perpajakan disahkan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan KPP Madya tinggi menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) untuk mengonversi rencana itu.
Baca Juga: Ditjen Pajak menanti Permen PAN untuk perluasan KPP Madya Baru
“Kita berharap segera disetujui sehingga bisa segera kita operasionalkan. Pembentukan KPP Madya ini, tujuan utamanya adalah agar KPP Pratama fokus memastikan seluruh potensi ekonomi menjadi penerimaan pajak, berbasis cara kerja kewilayahan. Jadi intinya adalah perluasan basis pajak, yang saat ini dirasa masih belum optimal,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas perpajakan tersebut.
Menurutnya cara ini secara berkesinambungan dapat menjadi strategi perluasan basis pajak yang mencakup perluasan subjek pajak dan objek pajak. Dus, meningkatkan tax buoyancy dan mengurangi tax gap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News