CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:43 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.

Artinya, total KPP Madya pada tahun ini menjadi 30 KPP Madya dari jumlah yang sudah ada saat ini sebanyak 20 KPP Madya. Cara ini bertujuan untuk menyasar wajib pajak (WP) strategis yang selama ini dinilai belum tergali sehingga target penerimaan pajak tidak tercapai.

Adapun lima belas KPP Madya berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Kemudian, tiga di Jawa Barat dan satu di Tanggeran, Banten.

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda

Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto menyampaikan alasan pemerintah memetakan penyebaran KPP Madya baru karena kontributor penerimaan pajak terbesar berada di Jawa khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Kata Peni, dengan adanya KPP Madya baru diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pada tiap-tiap Kantor Wilayah (Kanwil). Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.

“Terhadap Kanwil yang potensinya besar, dimungkinkan untuk dibentuk 2 KPP Madya yang terdiri dari KPP Madya Baru di samping KPP Madya yang telah dibentuk sebelumnya,” kata Peni dalam konferensi pers Ditjen Pajak dengan media massa, Selasa (11/2).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×