Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
Sebagai catatan, pembentukan KPP Madya dilakukan tanpa penambahan unit eselon III, sehingga diperlukan perubahan satu KPP Pratama menjadi satu KPP Madya Baru pada Kanwil terkait.
Nah, untuk bisa mengamankan penerimaan negara, KPP Madya akan bersinergi dengan KPP Pratama yang difungsikan dalam rangka perluasan basis data pajak. Di mana KPP Pratama akan dititikberatkan untuk melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan dan didukung oleh tersedianya data yang valid.
Biar lebih efektif dan efisien otoritas pajak juga menyesuaikan fungsi bidang pada KPP Pratama. Pertama Seksi Pelayanan yang bertugas untuk pelayanan, pendaftaran, dan penyuluhan. Kedua, Seksi Penjaminan Kualitas Data dengan fungsi pengelolaan data dan informasi.
Ketiga, Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dengan fungsi sebagaimana mestinya. Keempat, Seksi Pengawasan I bertugas untuk pengawasan wajib pajak strategis.
Baca Juga: Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun
Kelima, seksi Pengawasan II-VI yang difungsikan untuk pengawasan kepatuhan secara kewilayahan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi basis pajak.
“Sehingga data-data strategis dan potensial ini dapat diangkat dan dimanfaatkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak, sebagai basis perluasan datanya. Ini juga tersinergi langsung dengan sistem data di pusat,” kata Peni.
Peni menambahkan lewat penambahan KPP Madya dan fokus KPP Pratama dinilai menjadi salah satu upaya mengejar setoran pajak tahun ini yang tumbuh 23,3% dari realisasi 2019.
Selain itu jangka panjangnya, dapat mengamankan potential lost penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setelah omnibus law perpajakan disahkan.