kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:43 WIB
Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Sebagai catatan, pembentukan KPP Madya dilakukan tanpa penambahan unit eselon III, sehingga diperlukan perubahan satu KPP Pratama menjadi satu KPP Madya Baru pada Kanwil terkait.

Nah, untuk bisa mengamankan penerimaan negara, KPP Madya akan bersinergi dengan KPP Pratama yang difungsikan dalam rangka perluasan basis data pajak. Di mana KPP Pratama akan dititikberatkan untuk melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan dan didukung oleh tersedianya data yang valid.

Biar lebih efektif dan efisien otoritas pajak juga menyesuaikan fungsi bidang pada KPP Pratama. Pertama Seksi Pelayanan yang bertugas untuk pelayanan, pendaftaran, dan penyuluhan. Kedua, Seksi Penjaminan Kualitas Data dengan fungsi pengelolaan data dan informasi.

Ketiga, Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dengan fungsi sebagaimana mestinya. Keempat, Seksi Pengawasan I bertugas untuk pengawasan wajib pajak strategis.

Baca Juga: Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun

Kelima, seksi Pengawasan II-VI yang difungsikan untuk pengawasan kepatuhan secara kewilayahan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi basis pajak. 

“Sehingga data-data strategis dan potensial ini dapat diangkat dan dimanfaatkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak, sebagai basis perluasan datanya. Ini juga tersinergi langsung dengan sistem data di pusat,” kata Peni.

Peni menambahkan lewat penambahan KPP Madya dan fokus KPP Pratama dinilai menjadi salah satu upaya mengejar setoran pajak tahun ini yang tumbuh 23,3% dari realisasi 2019.

Selain itu jangka panjangnya, dapat mengamankan potential lost penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat penurunan Pajak Penghasilan  (PPh) Badan setelah omnibus law perpajakan disahkan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×