Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpakajan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal bulan ini.
Pemerintah menyampaikan secara substansi aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan parlemen.
Baca Juga: Waspada ancaman virus corona, pemerintah perbarui kajian efek ke perekonomian
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ada enam aspek pembahasan dalam beleid sapu jagad perpajakan tersebut. Pertama meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Ketiga penentuan subjek pajak orang pribadi.
Keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Kelima menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri. Keenam pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.
Adapun undang-undang yang terdampak antara lain Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Perambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Virus corona makin mengancam, pemerintah terus pantau dampak ke perekonomian
Suryo menjelaskan, relaksasi perpajakan yang diberikan lewat RUU Omnibus Law Perpajakan ini diharapkan kepada seluruh wajib pajak penerima dapat menciptakan siklus yang pada ujungnya bermanfaat terhadap perekonomian dalam negeri.