kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.720   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.332   -38,50   -0,60%
  • KOMPAS100 837   -6,38   -0,76%
  • LQ45 635   0,23   0,04%
  • ISSI 226   -1,87   -0,82%
  • IDX30 363   1,48   0,41%
  • IDXHIDIV20 452   4,34   0,97%
  • IDX80 96   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -0,62   -0,50%
  • IDXQ30 118   1,25   1,07%

Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya


Selasa, 11 Februari 2020 / 19:43 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan perluasan KPP Madya tinggi menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) untuk mengonversi rencana itu.

Baca Juga: Ditjen Pajak menanti Permen PAN untuk perluasan KPP Madya Baru

“Kita berharap segera disetujui sehingga bisa segera kita operasionalkan. Pembentukan KPP Madya ini, tujuan utamanya adalah agar KPP Pratama fokus memastikan seluruh potensi ekonomi menjadi penerimaan pajak, berbasis cara kerja kewilayahan. Jadi intinya adalah perluasan basis pajak, yang saat ini dirasa masih belum optimal,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas perpajakan tersebut.

Menurutnya cara ini secara berkesinambungan dapat menjadi strategi perluasan basis pajak yang mencakup perluasan subjek pajak dan objek pajak. Dus, meningkatkan tax buoyancy dan mengurangi tax gap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×