kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun


Senin, 10 Februari 2020 / 20:01 WIB
Shortfall pajak tahun ini terancam mencapai Rp 211 triliun
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di kantor pajak Jakarta, Rabu (11/7). Penerimaan pajak di tahun ini dipretiksi tidak bakal capai target. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/07/2018


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tahun ini diprediksi tidak bakal capai target. Biarpun tahun 2020 baru berjalan satu bulan lebih, minimnya rencana baru intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai tidak bakal berlangsung banyak di tahun ini.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam meramal target pajak 2020 cukup berat untuk diraih. DDTC Fiscal Research memprediksi bahwa penerimaan pajak di 2020 akan berkisar antara Rp 1.431 triliun-Rp 1.462 triliun. Artinya shotfall pajak tahun ini antara Rp 211 triliun – Rp 180 triliun

Baca Juga: Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini

Atau dengan kata lain, realisasi penerimaan hanya berkisar antara 87,1% hingga 89,0% dari target sebesar Rp 1.642 triliun. Penerimaan pajak diperkirakan hanya akan tumbuh antara 8,4% hingga 10,9% dari realisasi 2019. 

Darussalam bilang, berbicara mengenai prospek penerimaan pajak 2020 tidak lepas dari isi pidato Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan di MPR tanggal 20 Oktober 2019. Secara tersirat, wajah fiskal Indonesia selama lima tahun mendatang akan terdiri dari dua elemen, yaitu mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan. 

Lebih detailnya dalam APBN 2020, telah dirumuskan empat strategi pajak. Pertama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kedua Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi instrumen yang mendukung iklim investasi dan daya saing.

Ketiga perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan. Keempat, implementasi keterbukaan informasi perpajakan (AEoI). 

Baca Juga: Ditjen Pajak menanti Permen PAN untuk perluasan KPP Madya Baru

Namun demikian, strategi pemerintah tentu akan berhadapan dengan tantangan penerimaan pajak ke depan. Darussalam memandang secara umum, tantangan selama lima tahun mendatang adalah upaya meningkatkan rasio pajak di tengah situasi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Peningkatan rasio bersifat urgen mengingat tingginya kebutuhan dana pembangunan baik dalam rangka target RPJMN 2020-2024 maupun menjamin terpenuhinya target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×