Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Padahal, menurutnya subsidi memberikan dampak besar pada peningkatan konsumsi masyarakat. Hal ini terbukti ketika pandemi Covid-19 di mana besarnya pemberian subsidi dan bantuan sosial (bansos) mampu menjaga kegiatan ekonomi tetap bergerak di masa pembatasan sosial.
Di sisi lain, Wahyu tidak menyarankan pemerintah untuk mengerek tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan meskipun telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Saya melihat belum ada urgensi untuk melakukan itu," terang Wahyu.
Baca Juga: Pemilu Diyakini akan Berdampak Positif Pada Penerimaan Pajak 2024
Senada dengan Wahyu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga menduga bahwa pemerintah tidak akan berani memutuskan kenaikan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan lantaran ada pemilu 2024.
"Kalau pemerintah berani menaikkan tarif PPN di tahun politik, bunuh diri politik namanya," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/8).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN pada tahun depan. Oleh karena itu, tarif PPN 2024 kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku saat ini.
Baca Juga: Begini Prospek Saham Emiten Rokok Hingga Akhir 2023
"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di DPR, Jumat (19/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News