Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Rencananya, beleid tersebut akan terbit di bulan ini sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Hal ini dikarenakan pengurangan pendapatan akan sangat berpengaruh ke tingkat konsumsi.
"Jika desainnya nanti berdampak besar ke kelompok masyarakat menengah, dampaknya ke konsumsi akan cukup besar. Ini yang perlu pemerintah perhatikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).
Baca Juga: Aturan Pajak Natura Segera Terbit! Siap-siap Fasilitas Karyawan Ada yang Kena PPh
Hanya saja, apabila desain pajak atas natura nantinya hanya menargetkan kelompok kaya saja, maka dampaknya ke perubahan konsumsi akan sangat kecil. Namun dugaannya, pajak natura hanya akan berdampak kepada masyarakat kaya saja.
"Tapi kalau kita lihat di naskah akademiknya, memang paling besar terdampak layer tarif tertinggi, artinya dampaknya ke konsumsi harusnya kecil, mungkin ke barang-barang luxury (mewah)," katanya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, meski secara detail belum diketahui aturannya, namun menurutnya barang-barang yang sifatnya esensial dan penting bagi karyawan akan dikecualikan dari objek pajak.
"Atas dasar itu seharusnya unsur keadilan yang selalu harus mengikuti dalam penerapan pajak. Sekilas terlihat telah dijalankan oleh pemerintah hanya saja memang perlu kita lihat nanti bagaimana lebih detail dari pengecualian barang yang dikenakan pajak dan daerah mana yang kemudian dikecualikan dari penggunaan pajak natura ini," terang Yusuf.
Baca Juga: Aturan Pajak Natura Diharapkan Bisa Terbit Juni 2023, Berikut Bocorannya
Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.
Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga: Aturan Pajak Molor, Penerimaan Bisa Kendor
Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News