Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Muhammad Yusuf menilai kasus pemalsuan dokumen yang membelit Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad biasa saja. Kata dia, tidak ada yang spesial.
"Kasus Pak Abraham Samad biasa saja, tidak ada yang spesial. Hanya saja, figur Abraham sampai mengundang perhatian masyarakat Indonesia. Ini banyak kasus pemalsuan dokumen yang kita tangani," kata Yusuf, Jumat (8/5).
Ia mengungkapkan, berkas perkara Abraham dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan ekspose oleh jaksa peneliti karena dianggap tidak lengkap.
"Jadi berkasnya P18, nanti hari senin (11/5), berkasnya P19. Di mana berkas kalau P19 dikembalikan dilengkapi oleh petunjuk-petunjuk jaksa untuk dilengkapi oleh penyidik polisi. Kalau saya melihat, alurnya harus dipertajam oleh penyidik. Di mana yang menyuruh dan disuruh serta pelaksana pembuat dokumen palsu itu harus dipertajam. Ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi ahli," ucap Yusuf.
Saat ditanya apakah tidak dibutuhkan berkas asli Kartu Keluarga (KK) yang diduga dipalsukan oleh kedua tersangka Abraham dan Feriyani Lim, Yusuf enggan menanggapinya.
Namun dalam berkas perkara Abraham sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5) lalu.
Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, sehingga berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5).
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Tetapi kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki.
Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka.
Feriyani Lim ditetapkan tersangka, karena dia bertindak sebagai pemohon pembuatan paspor. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News