kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Alasan Polda Sulselbar menahan Abraham Samad


Selasa, 28 April 2015 / 22:36 WIB
Alasan Polda Sulselbar menahan Abraham Samad
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 17 November 2023, Skin Gloo Wall hingga Pet jadi Rewardnya!


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MAKASSAR. Polda Sulselbar menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad ditahan pada Selasa (28/4) malam sekitar pukul 19.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

"Karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad. "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Joko Hartanto mengaku belum menyita kartu keluarga (KK) milik Abraham Samad yang diduga palsu. Saat ini, menurut Joko, KK asli masih dipegang Samad.

"Kami tidak menyita KK asli yang diduga palsu itu. KK asli masih ada sama beliau (Abraham Samad). Yang ada sama kami KK palsu yang dilaporkan dalam bentuk kopi (salinan). Yang kami sita hanya KTP dan paspor asli Feriyani Lim," kata Joko.

Meski begitu, Polda Sulselbar menganggap sejumlah alat bukti itu cukup untuk melanjutkan kasusnya. "Sudah ada dua alat bukti, KTP dan paspor asli itu. Itu sudah cukup untuk melanjutkan kasusnya," kata dia, Selasa siang. (Hendra Cipto dan Hasan Basri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×