kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

KPK tetap dampingi Abraham Samad dan BW


Rabu, 29 April 2015 / 13:22 WIB
KPK tetap dampingi Abraham Samad dan BW
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah kokoh menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sepajang pekan ini.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi siap tetap memberikan bantuan hukum bagi mantan ketua Abraham Samad dan wakil ketua Bambang Widjojanto. Bantuan hukum itu melalui biro hukum KPK dan pengacara. 

"Sejak awal ketika perkara Pak AS dan Pak BW, KPK memberikan bantuan hukum melalui Biro Hukum dan beberapa pengacara," kata Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (29/4). 

Kemarin malam, Abraham Samad sedianya ditahan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, penahanan tersebut akhirnya ditangguhkan. 

Johan mengatakan, pimpinan KPK sempat bersepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan pimpinan KPK kemarin malam, begitu mendengar kabar penahanan Samad. Namun, lantaran sudah malam dan pimpinan sudah tidak lengkap, rencananya surat dibuat dan dikirim pagi hari. 

"Namun karena info cepat bergulir mengenai jaminan pimpinan dan penahanan Abraham, KPK mendapat info penangguhan sudah dilakukan," kata Johan. 

Dalam pemberitaan yang beredar, Abraham Samad tersangkut kasus pemalsuan dokumen permohonan pembuatan paspor dengan tersangka Feriyani Lim. 

Samad disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23 Tahun 2006 diubah UU 24 Tahun 2013 tentang kependudukan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×