kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Abraham Samad dibebaskan


Selasa, 28 April 2015 / 23:56 WIB
Abraham Samad dibebaskan
ILUSTRASI. Bola Piala Dunia U-17 2023 yang digunakan untuk pertandingan group D di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz *** Local Caption ***


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MAKASSAR. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad tidak jadi dilakukan pada malam ini (28/4). Abraham terlihat meninggalkan Polda Sulawesi Selatan Barat pada pukul 23.47 WIB.

Berdasarkan siaran langsung dari Kompas TV, sebelum meninggalkan Mapolda Sulsesbar, Liliana Santosa Kuasa Hukum Abraham sempat memberikan sejumlah pernyataan. "Klien kami tidak jadi ditahan, walaupun melalui jalan yang panjang," jelasnya.

Menurut Liliana, Abraham sangat kooperatif dengan menjawab 41 pertanyaan dari pihak kepolisian. Setelah ditanya, Abraham kemudian diminta menandatangani surat penangkapan dan penahanan. "Abraham menandatanganinya, tapi kita bertahan agar Abraham tidak ditahan. Hingga akirnya polisi melakukan penangguhan penahanan," urainya.

Dia juga menegaskan, pihak kepolisian tidak ada alasan untuk menahan Abraham karena klien mereka sangat kooperatif.

Kuasa hukum Abraham berharap pemeriksaan ini merupakan yang terakhir. "Kami berharap perkara ini selesai dengan SP3 karena tidak cukup bukti," tegasnya.

Sementara itu, Abraham tak banyak berkomentar pasca penahanannya ditangguhkan. "Sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif dan sudah menjalani pemeriksaan yang cukup lama dan itu sudah saya lakukan," kata Abraham sembari menuju mobil yang menunggunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×