kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Kejaksaan Agung ciduk tersangka korupsi BRI Syariah Serang


Jumat, 07 Oktober 2011 / 10:27 WIB
Kejaksaan Agung ciduk tersangka korupsi BRI Syariah Serang
ILUSTRASI. Monex Investindo Futures


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi BRI Syariah cabang Serang, Deni Kurniawan. Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB, Kamis (6/10).

Rencananya, Deni akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini yang bersangkutan sedang dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (7/10).

Dugaan korupsi ini berawal ketika Deni menjabat sebagai ketua tim markeing PT Nagari Jaya Sentosa. Ketika itu, dia bersama Amir Abdullah dan Muhammad Sugirus mengajukan kredit ke BRI Syariah cabang Serang, Banten, senilai Rp 226 miliar. Amir Abdullah adalah Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa sedangkan Sugirus adalah Direktur PT Javana Artha Buana.

Kredit itu sejatinya untuk pembangunan pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi, pembangunan Plaza Nagari Pakubuwono, dan Pembangunan Alea Cilandak Town House. Namun, ternyata, Noor mengatakan, Deni menyelewengkan pinjaman tersebut. Menurutnya, Deni memakai uang tersebut tidak sesuai dengan proposal seperti yang diajukan dalam permohonan kredit.

Akibat perbuatannya itu, Noor mengatakan, Deni telah merugikan negara sebesar Rp 212 miliar. Dia diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Noor menyatakan berkas penyidikan Deni telah lengkap. Pihaknya akan segera melimpahkannya ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu bekas pimpinan BRI Syariah Serang Asri Uliya, Amir Abdullah, Sugirus dan karyawan BRI Syariah Dedih Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×