Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait dugaan korupsi program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (30/9). Agus akan diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan pemeriksaan terhadap Agus. "Kami sudah menjadwalkan pemanggilan Pak Agus," katanya, Jumat (30/9).
Agus akan dimintai keterangan untuk tersangka korupsi Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya. KPK menilai Agus mengetahui anggaran bagi proyek PPID senilai Rp 500 miliar tersebut.
Namun, Johan belum bisa memastikan apakah Agus akan hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, Agus sendiri sudah memastikan bersedia mematuhi pemanggilan tersebut.
I Nyoman Suisnaya sebelumnya menuding keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangna dalam penyusunan anggaran proyek PPID tersebut. Nyoman menyatakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan itu ikut terlibat dalam pembahasan anggaran.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Nyoman, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar untuk memperoleh proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News