kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Diduga tersangkut korupsi, lima pegawai Kementerian Keuangan dinonaktifkan


Kamis, 06 Oktober 2011 / 16:02 WIB
Diduga tersangkut korupsi, lima pegawai Kementerian Keuangan dinonaktifkan
ILUSTRASI. Manfaat buah anggur berguna untuk kesehatan tubuh Anda.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan menonaktifkan lima pengawai yang diduga terlibat dalam dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Langkah penonaktifan ini untuk mendukung pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penonaktifan lima pegawai ini dilakukan mulai Kamis (6/10). Menurutnya, kelima pegawai ini dibebastugaskan sementara untuk mengusut tentang adanya kebocoran informasi yang dilakukan Kementerian Keuangan.

Sayangnya, Agus enggan membeberkan lebih jauh mengenai penonaktifan lima pegawai di jajarannya ini. Dia tidak menyebutkan identitas pegawai yang dibebastugaskan itu.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho mengaku sedang mengusut kasus ini. Dia bilang, penonaktifan lima pegawai terkait dugaan adanya pembocoran data yang belum waktunya keluar. "Kalau dananya kan memang belum dicairkan," ujar Sonny.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara Marwanto mengatakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) untuk proyek transmigrasi di Kemenakertras sebesar Rp 500 miliar memang hingga kini belum dicairkan. Pasalnya, Marwanto bilang, mekanisme pencairan dana DPPID adalah adanya kesanggupan dari daerah untuk mengelola dana dan merealisasikan proyek kemudian ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat.

Pencairannyapun juga tidak bisa sekaligus. Pada tahap awal, pencairan dananya sebesar 50%, kemudian menunggu realisasi di lapangan untuk pencairan sisa dananya. "Dan sekarang (dana DPPID) ini belum ditransfer karena juklaknya belum diterbitkan oleh Menakertrans," jelas Marwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×