Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Diketahui, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Baca Juga: Indonesia-Belarus Sepakati Roadmap Kerjasama Lima Tahun, Fokus Pangan hingga Industri
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, modus operandi yang digunakan Lalu adalah mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam skema tersebut, harga food tray ditetapkan oleh tersangka dan telah memuat komponen biaya yang diduga menjadi fee bagi dirinya agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Penetapan tersangka baru tersebut, menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Indonesia Raup Investasi Baru US$ 500 Juta dari China, Total Capai US$ 10,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














