Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian,Budi mengatakan, penyidik masih terus berkoordinasi untuk memastikan jadwal pelaksanaan pemeriksaannya.
“Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemnaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Setifikat K3
Saat ini, KPK masih menunggu konfirmasi dari Budi Karya terkait pemeriksaan hari ini.
“Kita masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ucap dia.
Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pada 17 Februari 2026 pekan lalu, pihak KPK mengatakan Budi tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal.
Budi hendak diperiksa untuk tersangka Harno Trimadi
Adapun Budi Karya Sumadi akan diperiksa untuk tersangka yakni mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno Trimadi.
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Menu MBG Ramadan Ramai Disorot, BGN Pastikan Kecukupan Gizinya
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/25/13352301/kpk-panggil-lagi-eks-menhub-budi-karya-jadi-saksi-kasus-djka.
Selanjutnya: Banggar DPR RI Minta Agrinas Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Niaga
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-28 Februari 2026, Bumbu-Kornet Diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)