kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Tersangka Suap, Ini Respon Wilmar


Rabu, 16 April 2025 / 14:18 WIB
Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Tersangka Suap, Ini Respon Wilmar
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.

Menanggapi hal tersebut, Manajemen Wilmar mengatakan tengah membantu proses pengusutan perkara yang dilakukan Kejagung. "Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan," ujar Wilmar, Rabu (16/4).

Baca Juga: Suap Rp 60 Miliar di Kasus CPO, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim, serta Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc.

Selain itu, terdapat empat tersangka lain: WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka MAN menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.

Ia meminta agar perkara diputus dengan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dengan kompensasi uang sebesar Rp 20 miliar dikalikan tiga, atau total Rp 60 miliar.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan

Tersangka WG kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka AR agar menyiapkan uang Rp 60 miliar. AR lalu meneruskan permintaan itu kepada tersangka MS.

Tersangka MS kemudian menghubungi MSY, yang menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) atau dolar Amerika Serikat (USD).

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus ini.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain: Dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CRV, dua unit motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.

Baca Juga: Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Lepas, Kejagung Sita Rp 5,9 M

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini masih terus bergulir.

Ketika ditanya apakah tim penyidik juga akan memeriksa tim legal Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, Harli meminta publik menunggu perkembangan. "Kita ikuti perkembangannya ya," ujar Harli saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (16/4).

Selanjutnya: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2025 Gratis dan Mudah Didownload

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Daerah Ini, Cek Ramalan Cuaca Besok (17/4) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×