Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Tersangka MS kemudian menghubungi MSY, yang menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) atau dolar Amerika Serikat (USD).
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain: Dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CRV, dua unit motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.
Baca Juga: Dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Suap Vonis Lepas, Kejagung Sita Rp 5,9 M
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini masih terus bergulir.
Ketika ditanya apakah tim penyidik juga akan memeriksa tim legal Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, Harli meminta publik menunggu perkembangan. "Kita ikuti perkembangannya ya," ujar Harli saat dikonfirmasi Kontan, Rabu (16/4).
Selanjutnya: 15 Link Twibbon Hari Kartini 2025 Gratis dan Mudah Didownload
Menarik Dibaca: Hujan Petir di Daerah Ini, Cek Ramalan Cuaca Besok (17/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News