Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen Wilmar mengatakan tengah membantu proses pengusutan perkara yang dilakukan Kejagung. "Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan," ujar Wilmar, Rabu (16/4).
Baca Juga: Suap Rp 60 Miliar di Kasus CPO, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim, serta Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc.
Selain itu, terdapat empat tersangka lain: WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka MAN menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.
Ia meminta agar perkara diputus dengan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dengan kompensasi uang sebesar Rp 20 miliar dikalikan tiga, atau total Rp 60 miliar.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan
Tersangka WG kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka AR agar menyiapkan uang Rp 60 miliar. AR lalu meneruskan permintaan itu kepada tersangka MS.