kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya


Selasa, 26 Maret 2024 / 23:46 WIB
Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan peran "crazy rich" Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.

Baca Juga: Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ketut, perbuatan Helena itu dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.

Helena juga disebut memberikan fasilitas tersebut dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2024.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Dalam Perkara Tata Niaga Timah

Terhadap Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran "Crazy Rich" Helena Lim di Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×