kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah


Selasa, 26 Maret 2024 / 21:55 WIB
Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) . ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan ini adalah Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai "crazy rich" asal Surabaya.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Marak Kasus Korupsi di BUMN, Ada Problem Tata Kelola dan Pengawasan BUMN

Setelah menjadi tersangka, Helena langsung ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.

Ketut menjelaskan bahwa Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, dana CSR itu digunakan untuk menguntungkan Helena dan para tersangka lain.

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta Dalam Perkara Tata Niaga Timah

Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×