kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Penjara Broker Emas Crazy Rich Surabaya


Minggu, 24 Desember 2023 / 13:38 WIB
PN Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Penjara Broker Emas Crazy Rich Surabaya
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam (Persero) Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini digelar.

Eksi dalam sidang tersebut divonis 7 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa menjadi tahanan kota.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin dikutip, Sabtu (23/13/2023) dari situs resmi Pengadipan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Antam (ANTM) Tolak PKPU yang Diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Hakim Tongani mengatakan, bahwa terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi.

Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.

Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam.

Baca Juga: Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said

Mereka didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk.

Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang dibawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas.

Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.(Willy Widianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Penjara Broker Emas 'Crazy Rich' Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×