kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran Pajak Crazy Rich Meningkat Tembus Rp 584 Triliun Tahun Lalu


Rabu, 10 Januari 2024 / 09:40 WIB
Setoran Pajak Crazy Rich Meningkat Tembus Rp 584 Triliun Tahun Lalu
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Setoran Pajak Crazy Rich Meningkat Tembus Rp 584 Triliun Tahun Lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak dari orang kaya dan tajir melintir di Indonesia tercatat meningkat di sepanjang tahun 2023.

Hal itu terlihat dari penerimaan pajak yang dicapai Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang tahun 2023 yang tembus Rp 584,53 triliun atau setara 101,75% dari target.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak tersebut tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut jika dihitung, penerimaan pajak dari large tax office (LTO) itu menyumbang 31,27% terhadap total penerimaan pajak nasional pada 2023. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.869, 2 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Crazy Rich Masih Mini

Kanwil LTO hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun wajib pajak besar yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang memegang saham perusahaan, saham pengendali dan profesional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan penghasilan dalam Surat Pembertahuan (SPT) di atas Rp 1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 100 miliar, yang berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa aset keuangan dan properti, juga masuk dalam sasaran Kanwil LTO.

Secara khusus, administrasi LTO dibagi menjadi empat bagian.

Baca Juga: Satu Hal Ini yang Bikin Orang Kaya Akan Semakin Kaya Menurut Robert Kiyosaki

Pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak perusahaan negara atau badan usaha milik negara sektor industri dan perdagangan.

Baca Juga: Pajak Non Karyawan Tumbuh 6,8%, Sri Mulyani: Berkat Pengawasan DJP

Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. Pada 2023, KPP ini menyetor penerimaan pajak sebesar Rp 117,82 triliun atau 100,73% dari target.

"Penerimaan ini tumbuh 30,5% dibanding tahun sebelumnya," kata Dwi ke KONTAN




TERBARU

[X]
×