kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Punya Potensi Besar, Saatnya Otoritas Getol Berburu Pajak Para Crazy Rich


Selasa, 09 Januari 2024 / 19:57 WIB
Punya Potensi Besar, Saatnya Otoritas Getol Berburu Pajak Para Crazy Rich
ILUSTRASI. Kemenkeu harus getol berburu pajak para sultan alias crazy rich di Indonesia mengingat sumbangannya cukup besar terhadap penerimaan pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus getol berburu pajak para sultan alias crazy rich di Indonesia mengingat sumbangannya cukup besar terhadap penerimaan pajak.

Apalagi, dunia usaha mulai menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 sehingga penerimaan pajak 2023 ikut terdongkrak. Salah satunya tercermin dari capaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) yang berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 526,2 triliun hingga akhir tahun 2023.

Realisasi penerimaan dari para Wajib Pajak Besar ini sudah setara 101,75% dari target dan bahkan tumbuh 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pemerintah Naikkan Target Penerimaan PPh 21

Khusus untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat, penerimaan pajak yang berhasil dicapai adalah sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73% dari target. Realisasi ini tumbuh 30,5% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Direktur Eksekutif Indonesis Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau LTO ini hanya bertugas menangani para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang kaya (prominent people) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang besar-besar.

Artinya, Wajib Pajak yang ditangani oleh mereka adalah Wajib Pajak yang cenderung telah patuh atau compliance, khususnya untuk WP Perusahaan. Sementara untuk WP Orang Kaya memang otoritas pajak cenderung lebih sulit mendeteksi tingkat penghasilannya mengingat sistem pajak yang dianut oleh Indonesia adalah self assessment.

"Pendapat saya, untuk pajak orang-orang kaya ini memang masih bisa ditingkatkan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).

Ia bilang, selama ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar merupakan penyumbang penerimaan pajak yang cukup signifikan, namun idealnya setidaknya paling rendah adalah 30% dari total penerimaan pajak nasional.

Baca Juga: Pemerintah Kerek Pajak Karyawan dan Turunkan Pajak Orang Kaya

Ariawan membeberkan, pada tahun 2019 kontribusi LTO adalah sebesar Rp 498 triliun atau 31,57% terhadap total penerimaan pajak nasional. Kemudian pada masa pandemi yakni tahun 2020, kontribusi Kanwil LTO tercatat menurun yakni hanya berhasil mencapai 86,13% dari total target yang dibebankan.

Lalu pada tahun 2021, penerimaan pajak dari LTO ini mencapai Rp 332 triliun atau berkontribusi sebesar 27% dari target penerimaan pajak secara nasional.

"Menurut saya, apabila intensifikasi bisa ditingkatkan oleh LTO, terutama terkait kebijakan WP prominet people, memperketat pengawasan dari potensi adanya penyimpangan wajib pajak dan oknum fiskus, maka kebocoran penerimaan Wajib Pajak bisa dihindari sehingga untuk mencapai kontribusi minimal 30% dari target nasional masih sangat memungkinkan," katanya.

Bahkan menurut Laporan Knight Frank Global, Indonesia menempati urutan tiga teratas di Kawasan Asia untuk urusan peningkatan jumlah Ultrahigh Net Worth Individual (UHNWI) atau crazy rich tercepat dengan kekayaan minimal mencapai US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.

Knight Frank Global juga memprediksikan jumlah crazy rich di Indonesia menjadi 651 orang atau tumbuh 17,1% pada 2027. Oleh karena itu, Ariawan menilai bahwa penerimaan pajak dari kelompok tersebut harus digenjot agar lebih signifikan ke penerimaan pajak.

"Jika para sultan ini diadministrasikan di LTO maka harusnya LTO ke depan setidaknya bisa berkontribusi 30-35% dari penerimaan nasional," imbuh Ariawan.

Baca Juga: Tabungan Nasabah Tajir di Sejumlah Bank Makin Gendut

Senada, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat bahwa para Wajib Pajak Besar masih kembali ditingkatkan kontribusinya ke penerimaan pajak, meskipun saat ini pemerintah sudah membuat layer baru bagi pajak orang kaya.

Hanya saja, hal tersebut hanya dihitung dari penghasilannya saja dan belum menghitung aset kekayaan atau harta bersih yang dimilikinya. Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menerapkan wealth tax mengingat potensinya yang cukup besar.

"Makanya saya sangat menantikan apakah ada pajak baru untuk orang kaya ini. Bisa dalam bentuk wealth tax. Satu persen orang kaya Indonesia ini kan menguasai 50% aset di Indonesia. Kalau itu bisa dipajakin pasti akan sangat bermanfaat bagi negara dan bangsa," kata Huda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×