kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.541   11,00   0,06%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kejagung tetap akan tangkap Teddy Tengko


Selasa, 21 Mei 2013 / 18:19 WIB
ILUSTRASI. PT RMK Energy Tbk (RMKE) berambisi menjadi pelabuhan batubara besar.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap berusaha menangkap Bupati Aru Teddy Tengko. Kejagung menyatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi karena adanya perlawanan dari pendukung Teddy.  

Jaksa Agung Basrief Arief mengaku prihatin atas penganiayaan terhadap dua jaksa di Kepulauan Aru saat hendak menangkap Teddy, " Jaksa itu adalah perangka penegakan hukum, tapi diperlakukan seperti itu. Karena kita penegak hukum, kita melalui jalur hukum saja," ujar Basrief di Istana Negara, Selasa (21/5).

Atas kejadian itu, Basrief mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Sampai saat ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan. Namun masih ada lagi yang diduga terkait dan masih dalam pengejaran. Basrief menolak menjawab apakah yang ditankap itu adalah preman atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun demikian, Basrief menegaskan, pihaknya tetap melakukan eksekusi kepada Bupati Aru pada waktu yang tepat. Ia mengakui, penangkapan Teddy memang agak alot, namun kejaksaan tidak terburu-butu melakukan penangkapan supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum yang baru. "Kita harus menjaga agar jangan sampai nanti terjadi persoalan antara pendukung dengan penegak hukum saat terjadinya eksekusi," kata Basrief.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Dobo Mohammad Kasad dan Jaksa Hiras Silaban dikeroyok dan dibacok pendukung terpidana korupsi Teddy Tengko, yang juga Bupati Kepulauan Aru, pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 11.30 WIT. Kedua jaksa tersebut mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Dobo untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×