kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Ditjen Pajak serahkan 9 berkas Asian Agri ke jaksa


Kamis, 18 April 2013 / 22:01 WIB
Ditjen Pajak serahkan 9 berkas Asian Agri ke jaksa
ILUSTRASI. Mengancam privasi penggunanya, malware di HP Android ini berjalan tanpa sepengetahuan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

iJAKARTA. Kasus penyimpangan pajak Asian Agri Grup masih terus berlanjut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, akan segera menyerahkan sembilan berkas kasus pajak grup usaha milik taipan SUkanto Tanoto tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengungkapkan, sembilan berkas tersebut merupakan kelanjutan dari berkas atas nama manager pajak Asian Agri Suwir Laut yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. “Dalam 2 sampai 3 minggu kedepan (9 berkas) akan diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Yuli saat ditemui sesuai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Sayangnya, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja tersangka lainnya dalam berkas tersebut. Yuli hanya mengatakan tersangka dalam 9 berkas itu adalah pegawai dan direksi Asian Agri Grup. Cuma, ia memberi sedikit petunjuk. “Meskipun Suwir Laut telah diputus kami tidak melihat itu. Kami dorong tersangkanya pemilik perusahaan itu,” katanya.

Saat ini, penyidik pajak tengah dalam proses untuk merevisi dan menyesuaikan berkas dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas tersangka Suwir Laut. Karena itu, masih sama dengan berkas perkara Suwir Laut, dalam 9 berkas perkara yang menyangkut pegawai Asian Agri itu pihaknya juga masih menjerat para tersangka dengan UU Perpajakan.  

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Ia terbukti menggelapkan pajak perusahaan sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Tak hanya itu perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×