kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Status buron Susno Duadji sudah dikirim ke polisi


Senin, 29 April 2013 / 12:18 WIB
Status buron Susno Duadji sudah dikirim ke polisi
ILUSTRASI. Prediksi IHSG hari Rabu (16/11) masih naik, ini penyebabnya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah mengirimkan surat terkait status buron  Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kepada kepolisian.

Susno ditetapkan sebagai buron berdasarkan Surat KAJARI JAKSEL No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal. 26 April 2013 perihal : Bantuan pencarian/menghadirkan secara paksa.

Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan, surat penetapan status buron itu sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kejari Jakarta Selatan ke polres Metro Jaksel, Kejati serta ke Polda Metro Jaya. "Kejati DKI Jakarta telah menetapkan  terpidana Komjen. Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Setia di Jakarta, Senin (14/4).

Sebagai informasi saja, keberadaan Susno  misterius setelah gagalnya eksekusi di rumahnya di Bandung. Tim kuasa hukumnya  mengklaim Susno berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, Susno tidak mau dieksekusi saat jaksa eksekutor mendatangi rumahnya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 24 April lalu. Dia justru pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan.

Setelah upaya eksekusi yang gagal, keberadaan Susno terakhir ada di Polda Jawa Barat. Setelah itu keberadaan Susno tak tercium oleh kejaksaan.

Namun, belakangan pengacara Juru Bicara Susno, Alvian Tumengkol, mengatakan, mantan Kapolda Jawa Barat itu berada di seputaran Bandung. Terkait masalah ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan pihak Kejaksaan dan Kepolisian menegakkan hukum untuk Susno.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar.

Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Susno tidak terima dengan vonis itu. Dia melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan di tingkat kasasi, kasusnya itu ditolak. Namun, Susno ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak tertulis adanya perintah penahanan.

Menurut interpretasi Susno, dirinya bisa menjalani hukuman itu dengan hanya membayar uang sebesar Rp 2.500 sebagaimana tertulis dalam putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×