kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung kejar mafia pajak lewat Herly


Kamis, 26 April 2012 / 18:57 WIB
Kejagung kejar mafia pajak lewat Herly
ILUSTRASI. Klaim kode redeem Arena of Valor sekarang juga! Dapatkan hadiah menarik, ini klaimnya


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kasus korupsi di Direktorat Jenderal pajak, yang melibatkan sejumlah pegawainya, kemungkinan akan berkembang lebih luas lagi. Pasalnya, Kejaksaan Agung mengaku tengah mengembangkan kasus ini dari sisi salah satu tersangkanya, Herly Isdiharsono.

Selama ini, pemeriksaan dilakukan terkait keterlibatan tersangka lainnya, Dhana Widyatmika. Keterlibatan Herly juga ditemukan dari penelusuran penyidik terhadap Dhana.

Menurut Direktur Penyidikan, Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, bilang pemeriksaan sudah diarahkan terhadap sejumlah saksi untuk Herly. "Kami akan dalami sejumlah saksi untuk Herly," ungkap Arnold.

Dia berharap dengan penyidikan tersebut bisa mengungkap tersangka lainnya. Arnold bilang, kemungkinan ada orang yang belum terungkap, dan tidak terkait dengan Dhana, tapi memiliki hubungan dengan Herly.

Menurutnya, bisa saja komplotan pegawai pajak nakal ini lebih besar dari sekedar hubungan Dhana-Herly. "Polanya sudah ada," jelas Arnold.

Sementara itu, Kamis (26/4), Kejagung sudah melakukan rekonstruksi terhadap Dhana. Rekonstruksi dilakukan terkait dugaan suap yang diterima Dhana dari seorang wajib pajak yaitu PT KTU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman bilang rekonstruksi dilakukan dia sebuah pusat perbelanjaan, di daerah Pancoran. "Pada rekonstruksi itu, juga melibatkan orang dari PT KTU," tutur Adi.

PT KTU dituding telah memberikan duit kepada Dhana terkait urusan restitusi pajak. Saat itu, alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu masih bekerja di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran.

Namun, hal itu dibantah oleh Dhana. Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima duit suap. "Tapi memang pak Dhana pernah ketemu, untuk melayani wajib pajaknya," ungkap Daniel.

Menurut Daniele, bekas pegawai pajak itu menyangkal semua rekonstruksi yang dilakukan tersebut. Dia beralasan, itu semua hanya versi penyidik, sementara Dhana tidak membenarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×