Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
Kali ini, Kejagung menemukan bukti aliran uang secara tidak langsung dari tersangka Joni Basuki, yang merupakan Direktur Utama PT MV, kepada tersangka lainnya yaitu Herly Isduiharsono.
Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung bilang, aliran uang dari Joni ke Herly dilakukan lewat istri Herly. "Kami temukan adanya transaksi sebesar Rp 2,7 miliar," jelas Arnold.
Namun, Arnold belum memastikan apakah uang itu terkait suap atau tidak. Hanya saja, uang itu diberikan Joni ketika Herly masih menjadi pegawai pajak.
Dalam kasus ini, Herly dituding melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pegawai pajak, yaitu bersama-sama dengan tersangka lain, Dhana Widyatmika menerima aliran uang dari Joni yang mencapai Rp 30 miliar.
Uang itu diberikan agar Herly dan Dhana untuk membantu mengurusi permohonan restitusi pajak, dari perusahaan tempat Joni bekerja, PT MV.
Skandal pajak ini terbongkar setelah Kejagung menemukan transaksi mencurigakan di rekening milik Dhana. Hasil penelusuran penyidik, ada aliran uang yang nilainya mencapai Rp 79 miliar. Diduga uang itu berasal dari hasil suap yang diterima Dhana dari sejumlah pegawai pajak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Selain, Dhana, Herly dan Joni, kejaksaan juga sudah menetapkan bekas atasan Dhana yang bernama Firman, lalu ada bekas rekan kerja Dhana di ditjen pajak yaitu Salman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News