kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Dhana dan Herly kompak dalam bisnis dan korupsi


Kamis, 19 April 2012 / 09:35 WIB
Dhana dan Herly kompak dalam bisnis dan korupsi
ILUSTRASI. Gapki sebut kebijakan satu peta bermanfaat dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, selain kompak dalam bisnis jual beli mobil, mereka juga kompak juga dalam urusan membantu Wajib Pajak.

Pekerjaan mereka sebagai pegawai pajak rupanya yang menyatukan mereka dalam bisnis tersebut, sehingga akhirnya mereka membentuk PT Mitra Modern Mobilindo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw menuturkan, Herly dan Dhana pernah membantu sebuah perusahaan bernama PT Mutiara Virgo dalam urusan restitusi pajak. "Dari bantuan itu, ada pemberian uang senilai Rp 30 miliar," ujar Arnold, Rabu kemarin (18/4).

Duit tersebut masuk ke rekening milik Dhana, kemudian dibagi dua dengan Herly. Kejadiannya sekitar tahun 2005-2006. Saat itu, Dhana dan Herly masih bertugas di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran.

Namun, Arnold tidak menjelaskan berapa nilai restitusi pajak yang diajukan oleh perusahaan kontraktor pengeboran minyak tersebut.

Sepak terjang mereka teruangkap setelah seorang konsultan pajak memberikan keterangan kepada penyidik. Konsultan pajak itu berinisial HT dan Z. "Keduanya berasal dari perusahaan konsultan pajak bernisial D," ungkap Arnold. Perusahaan konsultan pajak itu turut serta terlibat dalam upaya restitusi tersebut.

Kejaksaan juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki sebagai tersangka bersama-sama Herly, Rabu kemarin. Kejaksaan akan menjerat Joni dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Herly akan dijerat dengan pasal pasal 3, pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×