kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dhana dan Herly kompak dalam bisnis dan korupsi


Kamis, 19 April 2012 / 09:35 WIB
Dhana dan Herly kompak dalam bisnis dan korupsi
ILUSTRASI. Gapki sebut kebijakan satu peta bermanfaat dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, selain kompak dalam bisnis jual beli mobil, mereka juga kompak juga dalam urusan membantu Wajib Pajak.

Pekerjaan mereka sebagai pegawai pajak rupanya yang menyatukan mereka dalam bisnis tersebut, sehingga akhirnya mereka membentuk PT Mitra Modern Mobilindo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw menuturkan, Herly dan Dhana pernah membantu sebuah perusahaan bernama PT Mutiara Virgo dalam urusan restitusi pajak. "Dari bantuan itu, ada pemberian uang senilai Rp 30 miliar," ujar Arnold, Rabu kemarin (18/4).

Duit tersebut masuk ke rekening milik Dhana, kemudian dibagi dua dengan Herly. Kejadiannya sekitar tahun 2005-2006. Saat itu, Dhana dan Herly masih bertugas di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran.

Namun, Arnold tidak menjelaskan berapa nilai restitusi pajak yang diajukan oleh perusahaan kontraktor pengeboran minyak tersebut.

Sepak terjang mereka teruangkap setelah seorang konsultan pajak memberikan keterangan kepada penyidik. Konsultan pajak itu berinisial HT dan Z. "Keduanya berasal dari perusahaan konsultan pajak bernisial D," ungkap Arnold. Perusahaan konsultan pajak itu turut serta terlibat dalam upaya restitusi tersebut.

Kejaksaan juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki sebagai tersangka bersama-sama Herly, Rabu kemarin. Kejaksaan akan menjerat Joni dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Herly akan dijerat dengan pasal pasal 3, pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×