kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kejagung dan Ditjen Pajak Kolabosari Usut 100 Wajib Pajak Terindikasi Tindakan Kriminal


Selasa, 04 Mei 2010 / 13:00 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan lembaga penyidik tersebut bakal membantu sepenuhnya terkait rencana Menteri Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap 100 wajib pajak yang membandel.

"Prinsipnya kita siap bantu, tapi kalau yang diperiksa terkait pejabat pajaknya sendiiri, dengan dugaan korupsi, itu nanti masuk ke pidana khusus," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan, Selasa (4/5).

Kemal mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Keuangan, saat ini banyak perkara pajak dengan melibatkan perusahaan besar. Meski begitu, Kemal menegaskan, permohonan bantuan baru akan diberikan setelah perkara tersebut tuntas diperiksa penyidik Ditjen Pajak. "Kita di proses penuntutannya, sementara penyidik dari mereka. Kalau memang masih banyak kasus, kita minta disidik segera," tegasnya.

Direktur Investigasi dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane mengatakan, belum bisa memastikan berapa kerugian akibat restitusi pajak fiktif oleh ke-100 wajib pajak yang saat ini sedang diusut. Hanya, ada indikasi kerugian mencapai angka triliunan rupiah.

Pontas mengaku, Direktorat Pajak memang tengah mengusut sejumlah kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif. Antara lain: pertama, perusahaan perkebunan PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300 miliar; kedua, seorang konsultan pajak tidak resmi di Jakarta dengan inisial Sol yang menerbitkan faktur pajak berdasar transaksi fiktif dengan nilai Rp 247 miliar; ketiga, biro jasa di Jakarta dengan inisial W yang dipimpin TKB yang menerbitkan faktur pajak transaksi fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.

Ke-100 wajib pajak badan itu merupakan wajib pajak tahun 2006-2007 dan baru dilakukan penyelidikan pada 2009 lalu. Beberapa kasus disebutkan berkait dengan pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak."Ini mengurangi penerimaan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×