kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keinginan BPJS Ketenagakerjaan menuai kritik DPR


Kamis, 22 Juni 2017 / 06:40 WIB
Keinginan BPJS Ketenagakerjaan menuai kritik DPR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan punya keinginan untuk bisa mengakses data wajib pajak dengan mengajukan izin kepada Menteri Keuangan. Langkah ini pun langsung menuai reaksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng mengatakan  di era keterbukaan wajib pajak itu bukan berate semua instansi pemerintahan bisa melihat data para wajib pajak. Menurutnya, langkah BPJS Ketenagkerjaan tidak berhak untuk melihat data wajib pajak dengan alasan apa pun.

"Era terbuka bukan berarti mereka (BPJS Ketenagakerjaan) bisa melihat data wajib pajak. Kalau setiap instansi bisa melihat data wajib pajak sama saja tidak ada privasi," katanya kepada KONTAN, Rabu (21/6).

Mekeng bilang bila instansi selain Ditjen Pajak bisa mengintip data wajib pajak, maka ini bisa memunculkan fenomena menurunkan wajib pajak. Para wajib pajak akan merasa tidak aman jika malah membayar pajak, data mereka bisa dibuka.

Hal ini bisa menggagalkan target tax rasio yang ingin dicapai Kementerian Keuangan. "Bagaimana tax rasio bisa meningkat bila data pajak bisa dibuka seenaknya, ini saya rasa sudah berlebihan," kata Mekeng.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan menurut undang-undang yang berlaku hal ini dilarang. Untuk membuka data akses keuangan  bagi Ditjen Pajak saja pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), nah ini tidak dapat dilakukan perusahaan juga.

"Perusahaan biasa tidak boleh melihat data wajib pajak. Tapi kalau sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan, ya biarkan dia (Menteri Keuangan) untuk mempelajari itu," kata Soeprayitno.

Ia bilang, daripada BPJS Ketenagakerjaan bertukar data dengan Ditjen Pajak, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan mendata dari tingkat daerah. Sebaiknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah saja, tidak usah masuk ke ranah pajak yang memang sensitif.

"Mereka bisa meningkatkan kepesertaan dari daerah, bekerja sama dengan dinas tenaga kerja," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×