kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.033   -33,05   -0,47%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 825   -5,95   -0,72%
  • ISSI 214   -0,87   -0,40%
  • IDX30 423   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 514   0,27   0,05%
  • IDX80 120   -0,76   -0,63%
  • IDXV30 125   1,16   0,93%
  • IDXQ30 142   0,23   0,16%

Tanpa PMN, Kemenkeu akan bantu BPJS Kesehatan


Rabu, 21 Juni 2017 / 17:13 WIB
Tanpa PMN, Kemenkeu akan bantu BPJS Kesehatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait desifit anggaran yang terus menerus terjadi. Jika sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan bantuan berupa dana penyertaan modal negara (PMN), maka mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2017, Kemkeu akan mengganti skema bantuan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, tahun ini, bantuan defisit BPJS Kesehatan akan menggunakan belanja negara pada APBN. Menurutnya, penyaluran bantuan defisit akan menggunakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan subtansi performa kinerja.

Mardiasmo bilang, perubahan bantuan ini akan dilakukan dengan Undang-Undang APBN dan APBN-P. "Jadi tidak pas rasanya kalau pakai Penyertaan Modal Negara (PMN) karena bukan untuk investasi," ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah akan terlebih dahulu berdasarkan laporan defisit riil dari direksi BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menyediakan jumlah plafon bantuannya sama dengan PMN, namun plafon bantuan tersebut tak boleh dihabiskan.

"Jadi kita sesuai dengan performance based, dari sisi pendapatan dan belanja sudah betul belum ," jelasnya.

Mardiasmo mengatakan, pada Juli atau Agustus 2017, BPJS Kesehatan sudah mulai kekurangan likuiditas, jika APBN-P 2017 yang diajukan pemerintah sudah disetujui, dana bantuan tersebut akan segera dicairkan. Namun, ia menegaskan, pencairannya akan tetap sesuai dengan kinerja yang dicapai BPJS Kesehatan..

"Nanti kita berikan bantuan per kuartal tapi setiap bulan mereka (BPJS Kesehatan) wajib memberikan laporan kinerjanya. Kita lihat skema ini selama satu semester dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×