Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah reforma agraria yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-JK baik dari hulu dalam bentuk redistribusi tanah, maupun di hilir dengan langkah legalisasi dalam bentuk sertifikasi tanah secara massif, dinilai sudah tepat.
Program tersebut dinilai merupakan kemajuan pesat dalam kebijakan reforma agraria, jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Pengelolaan agraria oleh Jokowi sudah selaras dengan hak kepemilikan warga negara atas tanah, dan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia( HAM).
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi "Reforma Agraria Zaman Now", bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional, 10 Desember 2018, yang diselenggarakan AMIRA (Aliansi Masyarakat Milenial untuk Reforma Agraria), di Comic Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Turut hadir dalam diskusi, Ketua Umum Serikat Tani Nasional Ahmad Rifai, Rudi Hartono selaku Pemred Berdikari Online, Roy Septa Abimanyu (KSP) dengan moderator Lukman Hakim dari Komunitas Akar Rumput.
Roy menjelaskan, dalam kebijakan reforma agraria, Presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018, yang berisi tentang obyek dan subyek reforma agraria.
“Reforma agraria adalah hal yang sangat mendasar, sebagai pondasi dalam membangun ekonomi yang berkeadilan bagi satu negara. Pemerintah harus berani serta tegas, dan agar reforma agraria sukses dibutuhkan dukungan yang luas dari masyarakat,” tegas Ahmad Rifai dalam keterangannya
Rudi Hartono menilai, reforma agraria adalah sebuah proses pertarungan politik antara kekuatan pro redistribusi dan anti-redistribusi. Baik di dalam kekuasaan maupun di luar kekuasaan, pemilik tanah besar (korporasi), dan sering kali penghambat utama reforma agraria adalah oligarki.
Karena itu, dalam banyak pengalaman, reforma agraria selalu memerlukan dukungan yang kuat dari masyarakat, terutama petani dan masyarakat.
“Kehendak dan aksi politik pemerintah dalam menjalankan reforma agraria perlu didukung oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara, Roy Septa Abimanyu dari KSP, menambahkan, target reforma agraria yang akan dicapai oleh Pemerintah sebanyak 9 juta ha kepemilikan lahan untuk rakyat.
Seluas 2 juta ha tanah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah untuk hutan tanaman rakyat, seluas 1 juta ha untuk hutan desa, di mana desa diwajibkan memiliki aset yang dikelola untuk membangun desa.
Roy memastikan, tanah-tanah yang telah disertifikasi bukan untuk diperjualbelikan melainkan untuk pertanian, bisa juga dijadikan agunan di perbankan tetapi kepentingannya untuk pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News