Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah.
SK yang diberikan itu dalam bentuk izin totalnya 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK. Rinciannya.14 Unit SK IPHPS Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK). Serta, SK yang berbentuk skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674 Ha untuk 3.207 KK.
Presiden pun berharap dengan adanya SK ini, masyarakat bisa memanfaatkan betul-betul lahan ini agar produktif. "Kemudian juga harus fokus pada produk unggulan. Ini semua untuk kesejahteraan Bapak Ibu sekalian, untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/11).
Adapun pembagian SK ini dilakukan langsung di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung, Jawa Barat.
Menteri koordinator Darmin Nasution juga menambahkan, program Perhutanan Sosial ini dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria Nasional.
Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil. “Program Perhutanan Sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.
Melalui program Perhutanan Sosial ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, tetapi juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.
Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.
“Kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan kata lain mengorporasikan kerjasama kelompok sehingga skala ekonomi, pemilihan tanah budidaya dan paska panen menjadi lebih baik,” tegas Menko Perekonomian.
Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu-ke-waktu, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.
Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.
Realisasi program perhutanan November 2018 baru mencapai 16,8%
Pun menurut catatan Darmin, realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018 adalah seluas 2,13 juta Ha atau 16,8% dari total target sebesar 12,7 juta Ha. Maka itu, pemerintah terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial.
Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal Hutan Sosial di Jawa Barat ini, pemerintah pun memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing Rp 100.000.000,-. KBR ini diantaranya juga akan membuka kesempatan kerja dan memberi peluang usaha tani terutama buah-buahan atau hortikultura.
Lebih rinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan rincian SK IPHPS dan SK KULIN KK yang diberikan kali ini, sebagai berikut:
a. Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163 Ha untuk 346 KK;
b. Kab. Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK;
c. Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310 Ha untuk 1.216 KK dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK;
d. Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK;
e. Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306 Ha untuk 137 KK dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK;
f. Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081 Ha untuk 901 KK;
g. Kab. Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 64 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; dan
h. Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 284 Ha untuk 110 KK.
Turut hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News