kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah kejar target Tanah Objek Reforma Agraria 9 juta hektare


Sabtu, 27 Oktober 2018 / 22:26 WIB
Pemerintah kejar target Tanah Objek Reforma Agraria 9 juta hektare
ILUSTRASI. PRESIDEN SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - MANADO. Pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan pemerataan ekonomi dengan tiga pilar utama yaitu lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Di bidang pertanahan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Montty Girianna menuturkan, kebijakan reforma agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah masyarakat, redistribusi lahan, pemberian akses pemanfaatan lahan kehutanan dengan skema perhutanan sosial, dan moratorium perkebunan sawit.

“Target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mencapai 9 juta hektare yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset, masing-masing seluas 4,5 juta hektare," kata Montty dalam Rembuk Nasional, Sabtu (27/10) di Manado.

Untuk legalisasi, ditargetkan diselesaikan 3,9 juta hektare sertifikasi tanah melalui program kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 600.000 hektare legalisasi lahan-lahan transmigrasi. 

Sedangkan untuk redistribusi, ditargetkan 4,1 juta hektare lahan dari pelepasan kawasan hutan, serta 400.000 hektare dari lahan terlantar dan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk perhutanan sosial, mencapai 12,7 juta hektare yang diperoleh dari kawasan hutan termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) dan Industri Hutan Negara (Inhutani).

“Melalui reforma agraria, masyarakat petani tidak hanya diberikan lahan usaha, tetapi juga diberikan program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan sarana produksi, modal usaha, pemasaran, dan keterampilan,” terang Montty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×