kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall


Senin, 23 Desember 2019 / 15:49 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Makanya, dengan konsideran untuk kemudahan investasi, maka tarif BPHTB akan diturunkan. Padahal di setiap daerah, BPHTB ini menjadi backbone penerimaan daerah, sekitar 20% PAD.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkan sebetulnya pemerintah melalui UU PDRD sudah punya kewenangan untuk mengatur revenue assignment atau jenis-jenis pajak yang boleh dipungut daerah, serta maksimal tarif di tiap daerah.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri optimistis ekonomi Indonesia tahun 2020 lebih positif

Pengaturan dan batasan atas kedua area tersebut pada intinya bertujuan agar menciptakan kondusivitas iklim investasi daerah sekaligus memberikan ruang kapasitas fiskal daerah.

Menurut Bawono untuk area jenis pajak yang boleh dipungut, selama ini tidak ada masalah di lapangan. Namun, persoalannya lebih terkait pada interpretasi yang seringkali belum konsisten atas beberapa jenis pajak yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian. 

Baca Juga: Realisasi belanja negara baru 83% dari pagu APBN hingga November 2019

“Sedangkan untuk masalah tarif batas atas, pada umumnya tidak dimanfaatkan sebagai instrumen untuk berkompetisi dalam menarik investasi. Tarif yang ditetapkan di daerah umumnya pada angka batas atas yang merujuk pada UU PDRD,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Sementara untuk sanksi dan membatalkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghambat investasi, dirinya menilai bahwa perlu ada harmonisasi dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menyalahi atau tumpang tindih dengan aturan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×