kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan new normal diperlukan agar ekonomi bisa bergerak


Selasa, 26 Mei 2020 / 20:39 WIB
Kebijakan new normal diperlukan agar ekonomi bisa bergerak
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz?meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan?HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurnia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Adapun, pemerintah telah menyiapkan skenario maupun protokol untuk menerapkan new normal. Antara lain melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Juga Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/335 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam rangka keberlangsungan usaha.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Thabrany mengatakan, kebijakan new normal maupun pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bisa asal diterapkan. Melainkan harus secara bertahap, sektor tertentu, dan tidak mencakup skala wilayah yang luas. Terpenting, jumlah kasus penularan juga harus sudah menurun.

Baca Juga: Pengamat: Tanpa tes terstandar dan bukti ilmiah, penerapan new normal masih berisiko

"Kita harus yakinkan dulu kasus tidak menularkan kepada orang lain. Yang baik, angka penularan sudah jauh di bawah satu. Kalau syarat sudah terpenuhi, PSBB boleh dilonggarkan bertahap, tidak boleh sekaligus di wilayah luas. Juga tidak boleh sekaligus di semua sektor ekonomi dan pendidikan," terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Menurutnya, sektor ekonomi yang paling dibutuhkan masyarakat harus mendapat prioritas, yakni kebutuhan dasar seperti makanan dan kesehatan. Hanya saja, pemerintah pun harus lebih mengantisipasi ketidak disiplinan masyarakat dan pelaku usaha.

"Kita saksikan dalam Idul Fitri, masih banyak orang belanja dan rekreasi tidak peduli aturan protokol kesehatan. Disipilin harus dipantau ketat," ujar Hasbullah.

Ia pun menegaskan, para pelanggar harus diberikan sanksi. Misalnya, untuk pelaku usaha yang melanggar diberikan denda besar dan tidak boleh menerima bantuan pemerintah seperti paket ekonomi. Sedangkan untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat, bisa juga dengan menerapkan kerja sosial.

"Tetapi pemerintah harus terus pantau orang-orang yang tidak bisa bekerja. Mereka yang benar-benar tidak bisa mencukupi sembako harus dipenuhi pemerintah," tegas Hasbullah.

Baca Juga: Produksi minyak global dipangkas, begini proyeksi harga minyak WTI

Selain itu, untuk meminimalisasi penularan covid-19, Hasbullah juga meminta agar jalur keluar masuk antar provinsi bisa semakin diperketat. "Supaya provinsi yang sudah bagus penanganannya tidak kemasukan kasus baru dari provinsi yang belum bagus, yang masih zona merah," ujarnya.

Adapun, terkait dengan protokol yang diterbitkan Kemenkes, Hasbullah menilai bahwa kebijakan itu dapat diterapkan. Namun harus ada evaluasi berkala untuk menilai efektivitasnya. "Sementara Kepmenkes bisa diterapkan. Tetapi karena ini hal baru, harus siap-siap revisi setelah observasi sekitar satu bulan, untuk memperhatikan mana yang efektif dan mana yang tidak," tutup Hasbullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×