kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kawasan hutan 4,1 juta ha akan dilepas


Kamis, 27 Oktober 2016 / 21:39 WIB
Kawasan hutan 4,1 juta ha akan dilepas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah akan melepaskan lahan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare untuk menjadi tanah objek reforma agraria (TORA). Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, lahan yang akan dilepaskan tersebut memiliki dua kriteria. 

Pertama, lahan kawasan hutan yang belum dikuasai masyarakat. Lahan tersebut meliputi; alokasi 20% areal perkebunan masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar dan pelepasan hak pengelolaan kawasan untuk cadangan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Selain itu, lahan juga akan berupa lahan kering di kawasan hutan. Kriteria kedua, untuk kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat, baik untuk permukiman dan transmigrasi maupun lahan garapan. Lahan yang akan dilepaskan untuk kriteria jenis ini sebelumnya belum ada pelepasan.

Siti mengatakan, pelepasan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik di dalam kawasan hutan.

Rencananya, pelepasan tersebut akan dilakukan dengan beberapa skema. Salah satunya, melegalisir 335 satuan permukiman transmigrasi seluas 403.542 hektare yang saat ini sudah ada. "Detail pelepasannya, semua sedang dikoordinasikan pelaksanaannya," kata Siti, Kamis (27/10).

Ali, Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) sementara itu mencurigai, pelepasan tersebut dilakukan untuk melanggengkan praktik monopoli penguasaan tanah oleh swasta, bukan untuk tujuan reforma agraria sebenarnya.

Kecurigaan tersebut di dasar kan pada skema dan peruntukan pelepasan kawasan hutan yang sampai saat ini belum jelas. "Kecurigaan kami sampaikan karena pelepasan bisa saja dijalankan dengan skema kerja sama dengan swasta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×